Disetujui Seluruh Fraksi, Revisi UU ITE Akan Segera Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI
ERA.id - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR RI.
Sebelum disetujui, sembilan fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati pengesahan revisi UU ITE.
"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan UU ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," kata Meutya.
Adapun Menkominfo Budi Arie mengatakan, revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.
Terdapat tujuh substansi yang diatur lewat revisi UU ITE, diantaranya yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektornik
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan