Dadakan, Komisi VI DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU BUMN Disahkan jadi UU

ERA.id - Komisi IV DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dibawa ke rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Rapat digelar mendadak di akhir pekan.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan, seluruh fraksi setuju revisi UU BUMN disahkan sebagai UU. Pandangan fraksi tidak dibacakan, melainkan diserahkan secara tertulis.

"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," kata Anggia.

Selanjutnya, dia meminta persetujuan kepada seluruh anggota untuk membawa revisi UU BUMN ke rapat paripurna terdekat dan disahkan sebagai undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Anggia.

"Setuju," jawab anggota Komisi VI DPR.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga wakil menteri keuangan.