Madan Si Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Ringan dari Tuntutan
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan Bunga Lestari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 340 KHUP, yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naiboho yang menuntut terdakwa hukuman pidana selama seumur hidup.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naibaho menyebutkan pada 7 April 2023, terdakwa membawa pisau, kemudian pergi naik angkutan kota menuju tempat kos korban di Jalan Sipirok, Padang Bulan, Medan.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada, dan kepala korban berulang kali, kemudian terdakwa lari," katanya.
Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.