Sunjaya, Kepala Daerah ke-100 yang Ditangkap KPK

Jakarta, era.id - KPK menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra jadi tersangka suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2018).

Selain Sunjaya sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Dari penetapan tersangka ini, KPK menyita Rp385.965.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu ada juga bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Dalam perkara ini, Gatot Rachmanto diduga memberikan uang kepada ajudan Sunjaya Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan dirinya.

Selain itu, Sunjaya juga diduga memberi pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar Rp125 juta lewat sekretaris maupun ajudannya.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur dari jabatan lurah, camat, hingga eselon tiga," ungkap Alex.

Selain itu, Sunjaya juga menerima fee dengan total Rp6.425.000.000, yang menggunakan rekening atas nama orang lain, yang digunakan sebagai penampungan anggaran proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Atas peristiwa ini, KPK menjerat Bupati Cirebon Sunjaya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadi kepala daerah ke-100 yang ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bilang, penangkapan Sunjaya ini merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah diproses selama KPK berdiri. Sunjana, tambahnya, merupakan kepala daerah ke-19 yang terjerat OTT.

"Korupsi kepala daerah ini kami pandang sangat merugikan bagi masyarakat di daerah, karena masyarakat langsung merasakan akibat korupsi tersebut. Dalam proses penyelidikan ini, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada sebelumnya," ujar Alex.

Tak hanya itu, KPK juga terus mendesak aturan independensi APIP dan perbaikan di sektor politik, terutama dalam aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses pemilu.

Perlu ada evaluasi sistem demokrasi Indonesia

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai perlu ada evaluasi atau perbaikan sistem demokrasi di Indonesia terkait banyaknya OTT ini. Politikus Partai Golkar itu menyebut, ongkos politik yang mahal dari pemilu menjadi akar masalah para kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

Bambang menegaskan, perlu adanya evaluasi sistem demokrasi pemilihan langsung kepala daerah yang dinilainya hanya membuat ongkos politik mahal. Bambang pun setuju kepala daerah dipilih dengan sistem pemilihan tidak langsung atau pemilihan kepala daerah dilakukan oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut dia, dengan kecil kemungkinan kepala daerah melakukan korupsi.

"Skalanya mungkin lebih kecil karena di diskusi kita dengan berbagai pihak termasuk penegak hukum, mengawasi 50-60 orang DPRD yang memilih kepala daerah jauh lebih mudah dan tidak memerlukan money politic yang begitu tinggi, dan rentan dan potensi benturan di akar rumput itu jauh lebih ringan,"  kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

 

Tag: ott kpk