Polisi Tetapkan ketua KPK Firli Jadi Tersangka, Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 Miliar Disita
ERA.id - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan.
"Yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli pada 2 Maret 2022 lalu. Sebanyak satu hardisk eksternal berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022.
Selanjutnya, 21 handphone sejumlah saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua mobil, tiga e-money, satu kunci, dan sebuah dompet juga disita.
"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," jelas Ade.