Mekanisme Penggantian Pimpinan KPK, Pasca Firli Bahuri jadi Tersangka
ERA.id - Perubahan dalam kepemimpinan KPK bukan hanya perihal pergantian nama atau wajah baru. Terdapat sejumlah mekanisme penggantian pimpinan KPK yang harus ditaati.
Untuk itu, penting untuk memahami prosedur, regulasi, serta implikasi dari pergantian pimpinan KPK, sebuah lembaga yang menjadi garda terdepan dalam menanggulangi korupsi di Indonesia.
Sebagaimana Era diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK Firli bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Firli bahkan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sebagaimana dijelaskan oleh Polisi.
Mekanisme Penggantian Pimpinan KPK
Zainal Arifin Mochtar, Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PUKAT FH UGM menjelaskan jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan tegas menegaskan prosedur pengisian jabatan pimpinan KPK, yang mengharuskan dilakukannya proses `seleksi'.
Sesuai dengan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertanggung jawab melaksanakan seleksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU KPK. Ketentuan ini menjadi dasar bagi proses pemilihan yang standar.
Adapun, dalam situasi kekosongan jabatan, baik karena alasan tertentu maupun berakhirnya masa jabatan, UU KPK, khususnya Pasal 33, menetapkan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme dimana Presiden mengajukan calon pengganti kepada DPR.
Meskipun demikian, disebutkan bahwa prosedur pengajuan calon pengganti tetap tunduk pada ketentuan pasal-pasal yang mengatur mekanisme pemilihan biasa dalam UU KPK.
Dalam konteks ini, ditegaskan bahwa pemerintah, yang diwakili oleh presiden, memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara, sambil menunggu proses resmi penunjukan penggantinya oleh DPR.
Dengan demikian, presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk Plt, yang bertindak sebagai pelaksana tugas dalam situasi tersebut.
Sementara itu, mengenai batas waktu pengisian jabatan Plt pimpinan KPK yang ditunjuk oleh pemerintah, tidak ada batasan waktu yang ditentukan. Hal ini dikarenakan mekanisme penetapan pimpinan KPK bergantung pada pemerintah yang mengirimkan nama calon yang akan mengikuti uji kelayakan di DPR.
Firli Bahuri sendiri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain mekanisme penggantian pimpinan kpk, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…