Firli Bahuri Jadi Tersangka, Alexander Marwata: Beliau Masih Aktif Sebagai Ketua KPK

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK meskipun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK. Dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Dia bahkan menyebut bahwa Firli masih aktif menjalankan tugas dan kewajibannya. Termasuk mengikuti rapat bersama pimpinan KPK lainnya.

"Masih sangat aktif! Yang bersangkutan juga tadi ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Alex.

Terkait Firli yang masih aktif sebagai ketua KPK meskipun sudah menjadi tersangka, Alex beralasan karena belum adanya keputusan presiden.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK, apabila ketua KPK tersandung masalah hukum maka akan dinonaktifkan melalui surat keputusan presiden.

"Kan belum juga ada Keppres dari presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.