Johan Budi Sebut Penunjukan Plt Ketua KPK Perlu Segera Setelah Firli Jadi Tersangka

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai, penunjukan Plt ketua KPK perlu disegerakan setelah Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menurut saya, perlu segera untuk menunjuk Plt, pelaksana tugas, sebagai ketua KPK karena status Pak Firlu sekarang adalah tersangka di Polda Metro," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Terkait dengan bagaimana mekanisme penujukan Plt ketua KPK, Johan belum bisa merincinya.

Dia mengatakan, kasus pidana dugaan pemerasaan yang dilakukan Firli merupakan pertama kalinya sejak revisi Undang-Undang KPK disahkan.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, apabila ketua KPK tersandung kasus hukum maka harus diberhentikan sementara. Sedangkan menurut UU KPK yang lama, jika terjadi kasus serupa maka pimpinan tersebut harus diberhentikan.

"Sekarang ini kan pengalaman baru, ya menurut saya harus segera ditunjuk pelaksana tugas ketua KPK di KPK, apakah nanti satu diantara empat (wakil ketua KPK) itu yang menjadi plt," kata Johan.

Menurutnya, bisa saja plt ketua KPK berasal dari empat pimpinan yang ada saat ini, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, atau Johanis Tanak.

Penunjukan plt ketua KPK, kata Johan, cukup mendesak karena akan terjadi kekosongan jabatan. Namun tentunya tetap harus menunggu proses hukum Firli berjalan.

"Menurut hemat saya karena status pak Firli sudah tersangka sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak, jadi perlu segera ditunjuk Plt," katanya.

"Ya kalau menurut saya satu diantara empat itu, tapi saya enggak tahu presiden nanti seperti apa," imbuh Johan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu surat keputusan presiden (keppres) dari Presiden Joko Widodo terkait nasib jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexader Marwata mengatakan, Firli bisa saja dinonaktifkan sebagai Ketua KPK namun harus berdasarkan keppres. Hal itu merujuk pada peraturan di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Alex, Firli masih aktif sebagai pegawai KPK dan tetap melaksanakan tugasnya sebagai ketua.

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK, dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Terkait siapa nantinya yang akan menggantikan posisi Firli sebagai ketua KPK, Alex ogah berandai-andai. Sebab belum ada keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi.

"Siapa yang menjadi ketua, ya ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu. Kan belum juga ada keppres dari presiden," kata Alex.