Diberhentikan Sementara, KPK Sebut Firli Masih Boleh Berkantor Tapi Tak Punya Kewenangan Lagi

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, Firli Bahuri masih boleh berkantor di Gedung Merah Putih meskipun surat keputusan presiden (keppres) dari Presiden Joko Widodo mengenai status jabatan sebagai ketua KPK sudah ditandatangani.

Menurutnya, sah-sah saja apabila Firli masih berkantor seperti biasa. Sebab statusnya hanya diberhentikan sementara. 

"Nah kalau ke kantor ya sah-sah saja. Karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari. 

Meski begitu, Firli tak lagi memiliki akses dalam menangani perkara di KPK hingga proses hukumnya selesai. Ketetapan itu berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani keppres pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK.

Artinya, kata Johanis, Firli tak lagi memiliki kewenangan apapun dalam menangani apalagi memutus suatu perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

"Pemutusan akses itu sejak ada keputusan presiden. Maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukumnya selesai," kata Johanis.

"Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian sementara itu buntut dari penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11).

Selain itu, Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma pada malam ini usai kunjungan kerja (kunker) dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.