Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke SYL: Bersatus Tersangka dan Ditahan di KPK

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan pihaknya menolak memberikan perlindungan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan Muhammad Hatta (MH) karena keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di KPK.

"Menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan P, H, dan U. Untuk P dan H akan diberikan perlindungan berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 

Untuk saksi U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

"Iya (P, H, dan U merupakan pegawai Kementan)," ucap Edwin.

Edwin menjelaskan LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H pada 16 Oktober 2023 lalu. Pada 25 Oktober, LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan dari U.

Pengajuan permohonan perlindungan itu terkait perkara korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK dan perihal dugaan pemerasan atau gratifikasi oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Sebelumnya, beredar info Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas dugaan tindak pidana kasus korupsi.

Dalam surat yang beredar dengan kop surat "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban", tertulis permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.

Selain Syahrul, tiga orang lainnya yang mengajukan permohonan perlindungan itu yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Dikonfirmasi, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo enggan berkomentar terkait permohonan perlindungan Yasin Limpo. "Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," kata Hasto saat dihubungi, Senin (9/10).