SYL Heran Permohonan Perlindungannya Ditolak LPSK karena Berstatus Tersangka, Singgung Bharada E
ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku menyesal karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan permohonan perlindungannya.
"Sudah, sudah tahu tadi (kalau permohonan perlindungannya ditolak). Ya itu, yang aku sampaikan itu. Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu," kata pengacara Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Pengacara ini heran jika alasan permohonan perlindungan kliennya ditolak hanya karena berstatus tersangka dan ditahan. Padahal LPSK sebelumnya mengabulkan pengajuan permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang kala itu juga berstatus tersangka dan ditahan.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan. Iya (si Richard), kenapa beliau (SYL) nggak (dikabulkan). Jangan beliau lah," ucapnya.
Lebih lanjut, Syahrul belum mendapat intimidasi ataupun tekanan dari siapapun. Djamaludin pun menyebut kliennya legowo meski permohonan pengajuan perlindungannya tak dikabulkan LPSK.
"Tapi nggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," tambahnya.
Sebelumnya, LPSK menyampaikan pihaknya menolak memberikan perlindungan ke SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan Muhammad Hatta (MH) karena keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di KPK.
"Menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa (28/11).
Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan P, H, dan U. Untuk P dan H akan diberikan perlindungan berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Untuk saksi U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.