Mengenal Apa Itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa dan Keistimewaannya

ERA.id - Dalam dunia kepegawaian negara, khususnta pegawai negeri sipil (PNS), kenaikan pangkat adalah hal wajar dan bisa dialami oleh banyak orang. Namun, ada kenaikan pangkat yang tidak biasa, yaitu kenaikan pangkat luar biasa.

Sebagian orang masih asing dengan apa itu kenaikan pangkat luar biasa. Sebelum membahas lebih lanjut, hal yang perlu yang dipahami dulu adalah soal kenaikan pangkat.

Kenaikan Pangkat PNS

PNS merupakan salah satu unsur atau bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dianggap memenuhi syarat tertentu kemudian diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati jabatan pemerintahan.

Masing-masing PNS memiliki pangkat tertentu. Pangkat merupakan kedudukan atau tingkatan kepegawaian PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian PNS yang salah satu fungsinya adalah menjadi dasar penggajian.

Masing-masing PNS bisa mengalami atau mendapatkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat menjadi bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Berikut adalah rincian kenaikan pangkat PNS berdasarkan Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa.

Ada beberapa jenis kenaikan pangkat yang bisa didapatkan oleh PNS. Pertama adalah kenaikan pangkat reguler, yaitu penghargaan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat jabatan. Kemudian ada kenaikan pangkat pilihan, yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja yang tinggi.

Kemudian ada kenaikan pangkat pengabdian, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun. Terakhir, ada kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa (situs resmi BKN)

Mengenal Apa Itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kenaikan Pangkat Luar Biasa jadi salah satu jenis kenaikan pangkat pilihan. Ini adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.

Maksud dari prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang diakui di lingkungan kerjanya sehingga PNS terkait menjadi teladan bagi pegawai yang lain.

Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS 1 tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Berikut adalah ketentuan pemberian kenaikan pangkat luar biasa.

  • Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.
  • Setiap unsur SKP bernilai sangat baik dalam 1 tahun terakhir.

Penetapan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Pihak yang menentukan seorang PNS layak mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah Tim Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Tim KPLB). Tim ini dipimpin oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan anggotanya adalah sekretaris utama dan pejabat eselon I di lingkungan BKN.

Tugas dari tim ini adalah sebagai berikut.

  • Menilai kelayakan prestasi kerja PNS yang diusulkan KPLB. Dengan kata lain, mereka yang mengusulkan nama, mereka pula yang menilai kelayakannya.
  • Memberikan penilaian prestasi dan wawancara.
  • Menetapkan persetujuan KPLB PNS yang memenuhi kriteria penilaian Tim KPLB.

Pihak lain yang bertugas dalam penetapan KPLB adalah Sekretariat Tim KPLB. Berikut adalah tugas-tugas dari Sekretariat Tim KPLB.

  • Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas administrasi usul kenaikan pangkat PNS yang menujukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  • Membuat sinopsis.
  • Menyiapkan bahan dan pelaksanaan sidang.

Keistimewaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

  • Tidak mengenal pangkat puncak

KPLB bisa diberikan kepada PNS tanpa melihat jenjang pangkatnya.

  • Bisa melampaui pangkat atasan

PNS yang mendapatkan KPLB akan mendapatkan kenaikan pangkat bahkan jika hal tersebut membuat pangkatnya melampaui pangkat atasannya.

  • Bisa diberikan lebih dari satu kali

Pemberian KPLB tidak dibatasi. PNS yang pernah menerima KPLB masih bisa menerima KPLB lagi nantinya. Hal yang jadi perhatian adalah prestasinya memenuhi kriteria dan ada peningkatan prestasi dari KPLB terakhir.

  • Bisa diberikan satu tahun dari pangkat terakhir

KPLB bisa diberikan kepada PNS minimal satu tahun dari kenaikan pangkat terakhir yang diterima.

Itulah berbagai informasi mengenai apa itu kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi PNS. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.