Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Berapa Biaya yang Diwajibkan Jemaah pada Tahun 2024?
ERA.id - Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaran Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 94,3 juta, yang membuat terjadi penurunan dari angka usulan awal pemerintah yang mencapai Rp 105 juta. Apakah memang biaya haji dari tahun ke tahun mengalami kenaikan?
Artikel ini akan mengupas lebih dalam perubahan biaya haji dari masa ke masa serta dampaknya terhadap calon jamaah dan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah ini.
Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Berikut adalah rangkuman biaya haji dari tahun ke tahun yang dikumpulkan dari berbagai sumber:
Biaya haji 2014
- Biaya per jemaah: Rp 40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
- Total BPIH: Rp 59,27 juta
Biaya haji 2015
- Biaya per jemaah: Rp 37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
- Total BPIH: Rp 61,56 juta
Biaya haji 2016
- Biaya per jemaah: Rp 34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
- Total BPIH: Rp 60 juta
Biaya haji 2017
- Biaya per jemaah: Rp 34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
- Total BPIH: Rp 61,79 juta
Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- BPIH TPHD: Rp 58,7 juta - Rp 66,5 juta
- Bipih: Rp 31 juta - Rp 38,7 juta
- Nilai Manfaat: Tidak disebutkan dalam Keputusan Presiden
Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- BPIH TPHD: Rp 66,6 juta - 73,5 juta
- Bipih: Rp 30,8 juta - 39,2 juta
- Nilai manfaat: Reguler 7,039 triliun dan khusus 14,098 triliun
Biaya haji 2020 (Tidak ada Haji karena Covid-19)
Biaya haji 2021
- BPIH Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD): Rp 65 - 72 juta
- Bipih: Rp 31 juta - Rp 38 juta
- Nilai Manfaat total dari BPKH: Haji reguler Rp 7,1 triliun dan Haji khusus Rp 16,4 triliun
Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
- BPIH: Rp 81,7 juta
- Nilai Manfaat: Rp 41 juta
- Bipih: Rp 39 juta
Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 49,9 juta
- BPIH: Rp 90,05 juta
- Bipih: 55,3% (Rp 49,81 juta)
- Nilai manfaat: 44,7% (Rp 40,24 juta)
Pemerintah Melakukan Penyesuaian Tarif Ibadah Haji
Sebelumnya pemerintah telah mengajukan proposal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp105 juta per individu untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
Pada Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama (Menag) mengungkapkan persetujuannya terhadap penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Menag Yaqut menegaskan bahwa setiap jemaah haji akan diwajibkan membayar sebesar Rp 56 juta. Yang menjadi poin penting adalah persetujuan terhadap hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan sebagai BPIH tahun 1445 H/2024 M.
Selain biaya haji dari tahun ke tahun, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…