Ketentuan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Cara Pengajuannya

ERA.id - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Sebagian peserta pemilu 2024 adalah pejabat negara, lalu bagaimana cara mereka melakukan kampanye? Hal itu bisa diatasi dengan melakukan cuti.

Ketentuan cuti kampanye pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Ada beberapa hal yang dibahas dalam PP tersebut, salah satunya adalah tata cara cuti kampanye oleh pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, dan wakil presiden.

Ketentuan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Dikutip dari situs resmi Setkab, PP tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden punya hak menggelar kampanye sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), atau ikut serta dalam kampanye pemilu.

Dalam melakukan kampanye, presiden dan wakil presiden meski mengambil atau melakukan cuti. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2018.

Ilustrasi pemilu serentak 2024 (Antaranews)

Menteri atau pejabat setingkat menteri bisa melakukan kampanye jika orang tersebut memiliki beberapa kondisi berupa: a. berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) atau; b. berstatus sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih lanjut, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bisa melakukan kampanye jika orang tersebut memiliki kondisi berupa: a. menjadi capres atau cawapres; b. berstatus sebagai anggota parpol; atau c. berstatus sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke KPU.

PP Nomor 32 Tahun 2018 menegaskan, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti saat melaksanakan kampanye.

PP juga menjelaskan bahwa presiden, wapres, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) selama melaksanakan kampanye pemilu.

Pasal 33 PP No. 32 Tahun 2018 mengungkapkan, cuti untuk kampanye oleh presiden, wapres, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilu.

Pengajuan Cuti Kampanye Pemilu

PP No. 32 Tahun 2018 mengungkapkan, pelaksanaan cuti presiden dan wapres untuk kampanye pemilu dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.

Jadwal cuti kampanye presiden dan wapres disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota memiliki ketentuan permintaan cuti kampanye yang berbeda. Berikut adalah rinciannya.

  1. Menteri dan pejabat setingkat menteri mengajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  2. Gubernur dan wakil gubernur mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
  3. Bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota mengajukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permintaan cuti kampanye ini dilakukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

PP No. 32 Tahun 2018 juga menjelaskan, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama 1 hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan cuti kampanye di luar ketentuan cuti yang dimaksud.

Dijelaskan pula bahwa presiden bisa memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang masih kampanye jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

Itulah berbagai informasi mengenai ketentuan cuti kampanye pejabat negara. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.