Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari
ERA.id - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Hal tersebut menanggapi kehadiran Edhy di acara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar) putra kedua Ferdy Sambo, Tribrata Putra di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (28/11).
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Menurut Deddy, selama menjalani pidana pada 20 November 2020, Edhy telah berkelakuan baik. Sehingga, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari.
Meski bebas bersyarat, Edhy tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy.
Sebagai informasi, Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi seputaran izin ekspor benih lobster atau benur.