Sandi Ajak Warga Waspada Narkoba
"Semua nanti akan evaluasi tapi kita minta bantuan masyarakat," ucap Sandi, di Kantor Balai Kota Jakarta, Senin (18/12/2017).
"Terus terang, tips dan informasi dari masyarakat, informasi juga dari kita mengapresiasi sekali, aparat BNN, aparat kepolisian, aparat keamanan setempat, dan kita ingin masyarakat juga terlibat," lanjutnya.
Dia menambahkan sanksi tegas yang diberikan kepada diskotek yang belakangan diketahui bernama diskotek MG Internasional Club. Sanksi itu tidak hanya pencabutan izin tapi juga hukuman pidana berat.
"Ini bukan masalah tutup atau buka. Ini adalah masalah sebuah kegiatan yang mengkamuflase perizinan pariwisata dan ini tindak pidananya sangat amat amat berat," kata Sandi.
"Jadi ini dampaknya sangat luas 120 orang lebih yang terkena, dan ini merupakan pelajaran bagi kita," lanjut Sandi.
Hingga saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memburu Rudi sebagai pemilik Diskotik MG Club Internasional yang digerebek polisi pada Minggu dini hari (17/12/2017).
Dari diskotek yang bertempat di Jalan Tubagus Angke, Grogol, Jakarta Barat. Polisi menemukan laboratorium pembuat shabu-shabu dan ektasi. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif lima pelaku pengelola laboratorium dan pengedar narkoba di diskotik tersebut.