Saut Situmorang Harap Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup: Dia Bisa Nerima Kenyataan
ERA.id - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menganggap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bisa menerima kenyataan karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan," kata Saut di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Saut datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai ahli.
Mantan pimpinan KPK ini tak bicara banyak mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia hanya ingin agar Firli dihukum seumur hidup.
Sebab, purnawirawan Polri ini melanggar pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Persiapannya kan ya kalau Pasal 12 e itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup gitu," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Purnawirawan Polri ini tidak ditahan. Penyidik pun menjadwalkan memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) besok di Bareskrim Polri.