Skandal MK, Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Bukti Proses Pilpres Dimulai dengan Luka Serius

ERA.id - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diawali dengan luka yang sangat serius.

Sebabnya, aturan main Pilpres 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap berlaku, walaupun dinyatakan cacat.

"Artinya, rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius. Sejarah mencatat itu," kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Meskipun mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas skandal kode etik para hakim konstitusi, namun TPN Ganjar-Mahfud mengaku masih menyimpan kesedihan.

Sebab, aturan main dalam Pilpres 2024 dinilai cacat secara hukum namun tetap sah berlaku.

"Ini adalah mendung, masa berkabung untuk demokrasi kita," ucapnya.

Oleh karena itu dia mengajak masyarakat mengawasi proses Pilpres 2024. Dari mulai kampanye hingga pengambilan suara di tempat pemungutan suara (TPS) semua harus dijaga.

“Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut menjaga demokrasi. Awasi dan kawal proses pilpres dan kampanye, awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS,” kata Arsjad.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

MKMK dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Salah satu kesimpulan MKMK disebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dia terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.