Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa Bos Alexis untuk Dalami Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
ERA.id - Polisi menyampaikan penyidik tidak hanya memeriksa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), tapi juga ke bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) pada Jumat (1/12/2023) hari ini.
"Di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, (dilakukan) pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk didalamnya Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Namun, mantan Kapolresta Solo ini ogah mengungkapkan siapa satu saksi lainnya yang diperiksa hari ini. Ade Safri hanya menambahkan, Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Purnawirawan Polri ini tidak ditahan. Penyidik pun menjadwalkan memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat besok di Bareskrim Polri.