Ini Sosok Jenderal Polri yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

ERA.id - Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan sebanyak tiga orang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12/2023) hari ini.

Tiga orang itu ialah Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo. 

"Saksi Brigjen Anom Wibowo (diperiksa) terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA (Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Arief tak merinci soal pemeriksaan Anom. Dia hanya menambahkan penyidik menanyakan 40 pertanyaan ke Firli Bahuri.

Terkait alasan mengapa Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Arief menyebut karena penyidik belum memerlukannya. "(Firli tak ditahan karena) belum diperlukan," ucapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan. 

Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.