Istana Bantah Mentah-mentah Omongan Agus Rahardjo soal Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP

ERA.id - Istana Kepresidenan tegas membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo prihal permintaan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus megakorupsi e-KTP.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, tidak pernah ada pertemuan antara Agus dengan Presiden Jokowi seperti yang disampaikan mantan pimpinan KPK tersebut.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).

Dia juga menyinggung sikap Presiden Jokowi saat KPK membongkar kasus megakorupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI pada saat itu Setya Novanto.

Menurutnya, Presiden Jokowi pada 17 November 2017 silam mengatakan bahwa Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, sang kepala negara juga meyakini KPK menjalankan proses penyidikan dengan baik.

"Kita lihat saja kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novano terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusn yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.

Selain itu, Ari juga membantah pernyataan Agus yang mengatakan bahwa revisi Undang-Undang KPK salah satunya karena kasus e-KTP.

Dia menegaskan, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Selain itu, proses penyusunannya juga berlangsung setelah dua tahun sejak Setya Novanto menjadi tersangka.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana. Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi terlihat marah dan memintanya untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

Namun, Agus menolak permintaan itu dengan alasan berdasarkan UU KPK yang berlaku saat itu, pihaknya tak bisa menghentikan proses penyidikan. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP sudah terbit tiga Minggu sebelumnya.

Selain itu, karena di dalam aturan KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertemuannya dengan Presiden Jokowi kala itu tak menghasilkan apapun. Tetapi, beberapa tahun kemudian muncul wacana merevisi UU KPK, yang salah satu poin perubahannya yaitu mengadakan SP3.

"Tapi akhirnya kan dilakukan revisi UU, nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden. Karena pada waktu mungkin presiden merasa bahwa 'Ini ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau', apa mungkin begitu," kata Agus.