Tata Cara Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal atau Badal Umrah
ERA.id - Adakah tata cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal? Ibadah umrah adalah berziarah ke Ka'bah untuk beribadah kepada Allah Swt. dengan tata cara yang telah ditentukan. Ibadah ini bisa dilakukan untuk diri sendiri, bisa juga dilakukan dengan peruntukkan (menggantikan) bagi orang lain.
Ibadah umrah yang dilakukan untuk menggantikan orang lain disebut badal umrah. Badal umrah bisa dilakukan untuk menggantikan orang yang sudah uzur (baik karena sakit maupun lansi) dan orang yang sudah meninggal.
Syarat dan Tata Cara Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal atau Badal Umrah
Dikutip dari NU Online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan badal umrah, berikut adalah rinciannya.
- Orang yang akan melakukan badal umrah harus beragama Islam.
- Orang yang akan melakukan badal umrah harus pernah umrah untuk dirinya sendiri.
- Orang yang akan dibadalkan umrah harus dalam kondisi tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal, bukan karena tidak mampu secara harta.
- Orang yang akan melakukan badal umrah harus punya niat yang tulus dan ikhlas untuk mewakili orang yang akan dibadalkan.
- Pria boleh melakukan badal umrah untuk wanita, begitupun sebaliknya.
- Badal umrah hanya boleh dilakukan untuk menggantikan satu orang dalam satu kali pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, badal umrah perlu dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan. Dilansir Pusatumroh, berikut adalah rinciannya.
- Orang yang minta dibadalkan (atau keluarga, jika orang yang akan dibadalkan sudah meninggal) harus menunjuk seseorang yang dipercaya sebagai wakilnya secara tertulis menggunakan formulir badal umrah yang sah.
- Setelah itu, orang (atau keluarga) yang minta dibadalkan membayar semua biaya pelaksanaan umrah yang nantinya dilaksanakan oleh sang wakil.
- Wakil badal umrah harus mampu dan memenuhi persyaratan umrah, serta melakukan semua rukun umrah dengan sempurna sesuai ketentuan.
- Setelah selesai, wakil tersebut harus memberikan laporan pelaksanaan umrah kepada orang yang dibadalkan atau keluarga (jika orang yang dibadalkan sudah meninggal).
Niat Badal Umrah
Orang yang ditunjuk menjadi wakil umrah harus meniatkan ibadah umrahnya untuk menggantikan orang lain. Berikut ini adalah niatnya.
Nawaytul 'umrata 'an fulān (sebut nama orang yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.
Artinya: Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala.
Niat lain yang bisa digunakan adalah berikut ini.
Nawaytul 'umrata wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).
Artinya: Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalkan).
Lafal niat badal umrah di atas berdasarkan keterangan Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam karyanya, Busyral Karim.
Itulah syarat dan tata cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal melalui badal umrah. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.