Polisi Bekuk Kurir Narkoba yang Ingin Transaksi di Masjid Jakut, Sita Setengah Kilo Sabu
ERA.id - Polisi menangkap seorang kurir narkoba, UAM yang akan bertransaksi di depan masjid di Jalan Enggano, Jakarta Utara (Jakut), pada Selasa (28/11) lalu.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Usai laporan ini diterima, polisi segera menuju TKP dan menangkap pelaku. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 101,35 gram dari kantong celananya.
Polisi lalu menggeledah rumah UAM dan menemukan 453,11 gram bruto sabu dari kediaman tersangka.
"Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram," ujar Bobby.
Menurut pengakuannya, UAM telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial MI yang menawarinya pekerjaan itu dan diberikan upah sebesar Rp5 juta.
Polisi masih menelusuri kasus ini. Satu orang, yakni C ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini.
Akibat perbuatannya, UAM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.