Bantah Mahfud, DPR RI Klaim Pemerintah Sudah Sepakati Revisi UU MK
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dalam rapat terakhir antara DPR RI dengan pemerintah sudah ada kesepakatan terkait perubahan peralihan masa jabatan. Dia justru heran dengan pernyataan Mahfud.
"Dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud, lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah disepakati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dia menambahkan, DPR RI memang sudah menyepakati menunda pengesahan revisi UU MK. Namun, pendundaan itu bukan karena permintaan dari pemerintah melalui surat yang dikirim ke parlemen.
Dasco mengaku, penudaan itu merupakan kesepakatan dari sembilan fraksi di DPR RI.
"Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan revisi UU MK," kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihak pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat pengambilan keputusan tingkat I antara DPR RI dan pemerintah terhadap pembahasan revisi UU MK.
"Itu benar kami belum menyetujui. Dan secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat I, rapat tingkat I yang pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah, waktu itu pemerintah belum tanda tangan," kata
Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12).
Pemerintah, kata Mahfud, belum menyetujui revisi UU MK karena masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
Mahfud menjelaskan, pemerintah menilai jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat seharusnya dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Apabila pemerintah mengikuiti perubahan seperti rancangan dari DPR RI, maka akan merugikan hakim yang sedang menjabat. Karena tidak sesuai dengan hukum transisional.
"Nah, kita usul bertahan di situ. Karena itu lebih adil berdasar hukum transisional, di dalam hukum transisonal itu isinya aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan harus menguntungkan, atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan," kata Mahfud.
Berdasarkan alasan tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk menunda pengesahan revisi UU MK.
Pemerintah, kata Mahfud, meminta DPR RI mempertimbangkan keberatan terkait aturan peralihan masa jabatan.
"Saya hari ini sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR. Tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR, bahwa kita (pemerintah) minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang (paripurna)," kata Mahfud.