DPR Revisi UU MK, Menko Polhukam: Pemerintah Belum Menyetujui

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihak pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat pengambilan keputusan tingkat I antara DPR RI dan pemerintah terhadap pembahasan revisi UU MK.

"Itu benar kami belum menyetujui. Dan secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat I, rapat tingkat I yang pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah, waktu itu pemerintah belum tanda tangan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Pemerintah, kata Mahfud, belum menyetujui revisi UU MK karena masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.

Mahfud menjelaskan, pemerintah menilai jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat seharusnya dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Sementara menurut pemerintah, aturan pemerintah usulan dari DPR RI akan merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," kata Mahfud.

Dia mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko di sela-sela KTT ASEAN pada 4 September 2023. Saat itu, dia menjelaskan bahaw aturan peralihan belum klir. Menurutnya, sikap pemerintah itu sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum klir. Dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada'. Nah jabatan baru ini yang baru masuk. "Pak Menko silahkan,". Nah itu tanggal 4 sore, di situ ada menseskab, ada menteri lainnya juga di situ. Jadi saya bertahan dengan usul pemerintah," kata Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk meminta DPR RI menunda pengesahan revisi UU MK, serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah.

Terlebih sudah Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu. Putusan itu terkait uji materiil UU MK terkait syarat usia minimal Hakim MK.

"Oleh sebab itu, kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua, itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah. Dan saya hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar," kata Mahfud.

Sebagai informasi, DPR kembali menyampaikan usulan revisi periode masa jabatan hakim MK melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Rabu (24/5).

Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi lima tahun. Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.