Kronologi Tewasnya Gadis di Bogor oleh Kekasih, Dibunuh di Hotel karena Tak Mau Putus
ERA.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan kronologis pembunuhan terhadap gadis muda berinisial FW (22) oleh kekasihnya bernama Rahmat Agil.
Menurut Bismo, peristiwa pembunuhan terjadi usai tersangka menjalani hukuman penahanan di Polsek Bogor Barat selama 28 hari terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, FW.
Dalam masa penahanan tersebut, FW yang juga kekasihnya mencabut laporan itu. Pelaku pun akhirnya keluar dari tahanan.
"Dalam tempo 3 hari setelah keluar dari Polsek Bogor Barat tersangka bertemu dengan korban di Malabar malam jumat. Saat korban bersama dengan teman-temannya dijemput lah oleh tersangka ini, kemudian pelaku dan korban jalan lanjut menuju ke Red Door Pondok Nirmala Kedung Badak, Tanah Sareal, kemudian melakukan hubungan badan," ujar Bismo.
Setelah memadu kasih, lanjut Bismo, jam 1 dini hari, pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban.
Korban menolak dan berteriak, kemudian dari si pelaku membekap mulut korban, menutup jalan nafas hidung dan mulutnya selama 5 menit, kemudian melakukan menekan dibagian leher sehingga Korban kehabisan nafas dan kemudian meninggal dunia
Kemudian oleh pelaku korban yang saat itu dibekap mulutnya dalam posisi duduk kemudian ditidurkan di tempat tidur.
"Setelah tidak bernafas atau lemas, kemudian pelaku tidur disamping korban mulai dari jam 1 dini hari jumat sampai jam 4 dini hari. Jam 4 dini hari pelaku bangun, kemudian melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan meninggal dunia," tutur Bismo.
pelaku pun keluar dari hotel untuk meminta bantuan salah satu temannya.
Setelah tiba di pondok nirmala di kamar 33, teman pelaku sempat terkejut lantaran dengan kondisi korban dan adanya darah di tempat tidur.
"Ini karena apa? Dijawab pelaku karena Kecelakaan. Kalau begitu beritahu ortunya atau dibawa ke rs. Tapi si pelaku bilang biar kita bawa ke ortu nya dulu," ucap Bismo.
Kemudian, masih kata Bismo, pelaku dan temannya pun berencana menggotong korban dan membawanya menuju rumah orang tua korban.
"Saat dipakaikan jaket temannya merasakan sudah dingin dan kaku. Kemudian dibonceng di motor bertiga dari si pelaku di depan, kemudian korban di tengah dan temannya di belakang," kata Bismo.
"Rencananya akan dibawa ke rumah ortu dari si korban. Tapi sesampainya di mulut gang dari rumah ayahnya atau ortu dari si korban si pelaku takut dan mengurungkan niatnya dan membawa dari korban ke ruko Brajamustika tempat dari tsk l tersebut bekerja," tutur Bismo.
Pelaku dan temannya itu meletakkan jenazah korban di atas meja di lantai 2 ruko itu.
"itu sudah masuk di jumat pagi hari hingga jam 9," kata Bismo.
Usai disimpan di ruko itu, jenazah korban pun kerap mengeluarkan darah dan busa dari hidungnya.
"Oleh si pelaku dilap dengan menggunakan kaos kaki yang ada di tas korban. Pada pagi harinya, dari pelaku datang lagi ke ruko braja muskita melihat kondisi dari korban, kemudian menyeka sekali lagi terhadap darah dan busa yang keluar dengan menggunakan kaos kaki kuning tsb," jelas Bismo.
Ayah dari korban sempat bertanya kepada pelaku mengenai keberadaan anaknya. Namun, pelaku menyebut anaknya tengah bersama teman-temannya.
"Pelaku dengan ayah korban ini bekerja di lokasi yang sama sebagai tukang parkir di sekitar Ruko Brajamustika, sehingga tidak ada hal yang mencurigakan yang dipandang oleh ayah dari si korban yang terus kemarin-kemarinnya mencari keberadaan si korban," kata dia.
Kemudian pada Sabtu malam, pelaku pun akhirnya mengaku kepada orang tua korban jika anaknya telah meninggal.
"ortunya pelaku bahwa korban sudah meninggal dunia karena kecelakaan," kata dia.
Orang tua pun mencoba mendatangi ke tempat pelaku menyimpan jenazah korban.
"Kemudian setelah dicek, ortu si korban menghubungi pihak kepolisoan Polsek Bogor Barat. Pada minggu pagi jam 6, tersangka sudah kita amankan mengakui bahwa yang melakukan pembunuhan.
"Kita sudah dapatkan rekaman cctv juga setelah itu dimana korban masuk dan keluar, dimana saat korban masih hidup dan korban sudah lemas sudah kita dapatkan rekaman cctnya, dan ini ada hp yang digunakan oleh pelaku dan korban Kita Jerat pelaku dengan pasl 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tajun penjara," tutup Bismo.