Berbagai Fakta Pembunuhan Fitria Wulandari di Kota Bogor, Tersangka Baru Saja Keluar Tahanan
ERA.id - Beberapa fakta pembunuhan Fitria Wulandari alias Wulan terungkap. Perempuan 21 tahun itu ditemukan tewas di rumah toko (ruko) di Jalan Semeru, Kota Bogor. Pembunuh Wulan adalah Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20), kekasih Wulan.
Penemuan jasad Wulan terjadi pada Sabtu, 2 Desember 2023, sedangkan pembunuhan dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2023. Meski ditemukan di ruko, Wulan dibunuh di tempat lain.
Berbagai Fakta Pembunuhan Fitria Wulandari
Dibunuh di hotel
Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa pembunuhan Wulan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Sholeh Iskandar. Setelah itu, jasad Wulan disembunyikan di ruko di Jalan Semeru, Kota Bogor.
Awalnya, Alung menjemput Wulan dari kedai kopi di Malabar untuk kemudian diajak ke hotel. Hotel tersebut berada di Kedung Badak.
"Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh tersangka, kemudian tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) RedDoorz Pondok Nirmala, Kedung Badak, Tanahsareal Kota Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes, Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers, Selasa (5/12/2023).
Motif pembunuhan
Di dalam hotel, Alung dan Wulan cekcok. Menurut penuturan Alung, dia membunuh Wulan karena Wulan berteriak-teriak saat dirinya memutuskan hubungan mereka.
Alung menutup jalan napas Wulan selama beberapa lama. Wulan meninggal diduga karena kehabisan napas.
"Jam 1 dini hari, tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak, korban teriak, kemudian dari tersangka membekap mulut korban, menutup jalan napas hidung dan mulutnya, selama 5 menit. Kemudian melakukan, menekan leher, sehingga korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia," terang Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menambahkan, tersangka bahkan sempat menggigit hidung Wulan sebab Wulan terus berontak. Ada luka parah di bagian hidung Wulan.
"Jadi pada saat cekcok mulut itu, korban berontak, dan pelaku ini sempat menggigit hidung korban, kemudian juga korban alami luka cakar di pipi karena membekap itu," terang Rizka.
Jasad Wulan disembunyikan
Menyadari Wulan tewas, Alung menghubungi temannya untuk membantu mengeluarkan jasad Wulan. Dia berkata kepada temannya bahwa Wulan mengalami kecelakaan dan ingin membawa Wulan ke keluarganya.
Namun, saat sudah dekat dengan rumah orang tua Wulan, Alung takut dan mengurungkan niatnya. Dia kemudian membawa jasad Wulan ke ruko di Jalan Semeru.
"Tetapi sampai mulut gang rumah ayah korban, Tersangka takut dan urungkan niatnya, kemudian bawa korban ke Ruko Brajamustika tempat Tersangka bekerja (TKP penemuan jasad korban)," terang Bismo.
Ancaman 15 tahun penjara
Akibat pembunuhan terhadap Fitria Wulandari alias Wulan, Rahmat Agil alias Alung ditetapkan sebagai tersangka. Alung terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Bismo Teguh Prakoso.
Alung belum lama bebas dari penjara
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, diketahui bahwa ternyata Alung baru 4 hari keluar dari tahanan (sebelum membunuh Wulan). Sebelumnya, Alung terlibat kasus penganiayaan sehingga ditahan di Polsek Bogor Barat selama dua pekan.
"Pelaku pernah berurusan dengan kasus pidana dan ditahan. (Keluar sel) hari Senin-nya sebelum kejadian," ungkap Rizka, Selasa (5/12/2023).
Hal tersebut juga disampaikan oleh ayah Wulan, Iwan Irawan. Iwan mengatakan bahwa dirinya kerap mengunjungi Alung selama ditahan. Menurut Iwan, Alung ditahan karena menganiaya seseorang yang mendekati Wulan.
"Jadi sebelumnya dia itu memang baru keluar dari (tahanan) Polsek Bogor Barat. Baru 4 hari keluar dari Polsek, kasus berantem, melukai teman dari anak saya. Kata dia berantem, terus korban babak belur, dia (korban) visum, lapor polisi, terus dia (Alung) masuk (tahanan) Polsek Bogor Barat," terang Iwan di kediamannya.
Itulah berbagai fakta pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor. Untuk mendapatkan info terbaru lainnya, ikuti terus Era.id.