Amerika Serikat Terbitkan Pembatasan Visa, Batasi Pemukim Israel yang Terlibat Kekerasan
ERA.id - Departemen Luar Negeri AS mengatakan akan memberlakukan pembatasan visa terhadap pemukim Israel yang terlibat dalam merusak perdamaian, keamanan atau stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.
Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengumumkan langkah tersebut pada hari Selasa, satu hari setelah Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa Israel belum mengambil langkah yang cukup untuk mengatasi serangan pemukim yang telah mendorong banyak warga Palestina meninggalkan tanah mereka.
“Saat ini, Departemen Luar Negeri sedang menerapkan kebijakan pembatasan visa baru yang menargetkan individu yang diyakini terlibat dalam merusak perdamaian, keamanan atau stabilitas di Tepi Barat, termasuk melakukan tindakan kekerasan atau mengambil tindakan lain yang terlalu membatasi akses warga sipil terhadap kebutuhan layanan penting dan kebutuhan dasar,” kata Blinken dalam cuitan di X, Rabu (6/12/2023).
Presiden Joe Biden dan pejabat senior AS lainnya telah berulang kali memperingatkan bahwa Israel harus bertindak untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, yang meningkat sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.
“Kami telah menggarisbawahi kepada pemerintah Israel perlunya berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban para pemukim ekstremis yang telah melakukan serangan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” kata Blinken, dikutip Al Jazeera.
Blinken tidak mengumumkan larangan visa individu, namun juru bicara departemen tersebut Matthew Miller mengatakan larangan tersebut akan diterapkan mulai Selasa dan akan mencakup “lusinan” pemukim dan keluarga mereka, dan masih banyak lagi yang akan datang. Dia tidak memberikan nomor dan tidak mengidentifikasi siapa pun yang menjadi sasaran karena alasan kerahasiaan.
Kekerasan pemukim Israel telah lama menargetkan komunitas Palestina di Tepi Barat, dan serangan tersebut telah meningkat selama setahun terakhir, karena pemerintah sayap kanan Israel, yang juga mencakup pemukim ultranasionalis, memberikan sinyal dukungan.
Serangan pemukim semakin meningkat di tengah berlanjutnya perang di Gaza antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina Hamas, yang melancarkan serangan mematikan di Israel selatan pada tanggal 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 lainnya.
Setelah serangan itu, Israel melancarkan serangan dahsyat di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 16.200 orang dan membuat lebih dari 1,5 juta orang lainnya mengungsi, menurut para pejabat Palestina.
Sejak serangan tanggal 7 Oktober, pemukim Israel telah membunuh sedikitnya sembilan warga Palestina di Tepi Barat, tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun 2022, dan serangan terhadap desa-desa dan petani Palestina telah menjadi hal biasa.
Meskipun serangan warga Palestina terhadap pemukim dan tentara Israel di Tepi Barat biasanya mendapat balasan keras dari pasukan Israel, pertanggungjawaban atas serangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina, yang sering terjadi di bawah pengawasan tentara Israel, sangat jarang terjadi.
Warga Palestina menggambarkan kekerasan pemukim sebagai salah satu bagian dari upaya Israel yang lebih besar untuk mengusir mereka dari tanah mereka.
Pada tahun 2018, Israel mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang dikenal sebagai undang-undang negara-bangsa yang, antara lain, menyebut upaya pemukiman Yahudi sebagai “nilai nasional” yang akan “didorong dan dipromosikan oleh negara”.