KPU Adakan Debat Cawapres, tapi Didampingi Capres

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tim sukses dari tiga kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) rampung menggelar rapat membahas format debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil rapat yang digelar tertutup itu menyepakati format debat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yaitu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Pada hari ini ada beberapa hal yang dibahas, yang pertama adalah soal format debat capres-cawapres," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Adapun urutan debatnya adalah debat pertama, ketiga, dan kelima untuk capres. Sedangkan debat kedua dan keempat untuk cawapres.

"Urut-urutannya, debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres. Debat kedua adalah debat untuk cawapres. Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres. Dan yang kelima atau yang terakhir, itu porsinya untuk debat capres," paparnya.

Meskipun formatnya sesuai dengan UU Pemilu, namun KPU RI melakukan sedikit improvisasi, yaitu pada setiap debat pasangan calon (paslon) diwajibkan hadir dan tampil bersama.

Hasyim menegaskan, walaupun saling mendampingi, hanya satu calon saja yang diperkenankan bicara. Misalnya, saat debat capres, maka cawapres hanya mendampingi saja di atas panggung. Sebaliknya, capres hanya bediri diam di atas panggung ketika sesi debat cawapres.

"Iya (capres-cawapres saling mendampingi di atas panggung). Sudah didampingi (saat debat)," katanya.

"Kalau yang bicara cawapres, yang capresnya mendampingi. Kalau bicara cawapres, capresnya mendampingi. Tapi kan yang bicara sebagaimana kesempatan bicaranya kan capres-cawapres sudah ada pembagiannya," papar Hasyim.