Penyelundup Rohingnya ke Pidie Aceh Raup Keuntungan Rp3,3 Miliar, Polisi Ungkap Kronologi Pengungkapannya
ERA.id - Polres Pidie menyatakan bahwa agen penyelundup etnis Rohingya memperoleh keuntungan hingga Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar.” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Kamis (7/12/2023).
Imam merincikan, bayaran yang harus dilunaskan para pengungsi tersebut bervariasi, yaitu anak-anak sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” ujarnya.
Imam menuturkan, terbongkarnya bayaran tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar (70) pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
HM diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
HM melakukan perbuatan ini bekerjasama dengan beberapa orang, diantaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang tidak diketahui.
Mereka melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” katanya.
Sementara Husson, lanjut Kapolres, tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisi sudah tua sehingga tenaga untuk lari sudah tidak kuat. Akhirnya ia ditangkap warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Saat itu, Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, padahal ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
“Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun, enam orang diantaranya kabur dan melarikan diri dari rombongan. Enam orang itu kemudian disinyalir merupakan penyelundup pada pengungsi tersebut, dan kini satu orang telah ditangkap. (Ant)