Pengacara Firli Sebut SYL Buat Laporan ke Polda Metro karena Takut Jadi Tersangka KPK

ERA.id - Penasihat hukum (PH) Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Dia menduga Firli dijerat hukum karena mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut dijadikan tersangka oleh KPK.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian saat sidang di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Kubu Firli ini lalu menyebut SYL membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait pemerasan terhadap dirinya. Diketahui, SYL juga terjerat kasus gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya," sambung Ian.

Setelah dumas terbit, penyidik melakukan penelusuran dan kemudian diterbitkan laporan polisi (LP). Pendalaman-pendalaman pun dilakukan hingga akhirnya Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Firli diperiksa untuk yang keempat kalinya pada Rabu (6/12) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif ini pulang atau tidak ditahan.

Tersangka ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).