Polisi Naikan Status Perkara Firli Bahuri, Pengacara: Bukan Ranahnya, Terlalu Mencari Kesalahan
ERA.id - Polisi mengatakan pihaknya meningkatkan status perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga melanggar UU KPK ke tahap penyidikan. Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut polisi mencari-cari kesalahan kliennya.
"Bukan ranahnya Polda Metro terkait Pasal 36 (UU KPK) itu. Saya kira itu clear ya, itu artinya dicari-cari kesalahan Pak Firli," kata Ian kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Ian menjelaskan polisi keliru jika mengusut dugaan Firli melanggar UU KPK. Sebab, Dewas KPK lah yang memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan pimpinan lembaga antirasuah melakukan pelanggaran UU KPK.
Jika terbukti melakukan kesalahan, maka pimpinan KPK tersebut akan dikenakan sanksi etik.
Terkait Firli bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta, pengacara ini menjelaskan Ian SYL saat itu tidak menyandang status apapun.
"Pada saat Pak Firli bertemu tanggal 2 Maret 2022 dengan mantan Mentan SYL, Pak SYL tidak dalam status apapun, tidak terlapor atau tidak sebagai tersangka. Jadi ini beranjak dari kedangkalan pemahaman dari pasal itu sendiri, keliru yang sangat mendasar," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.
"Sedangkan untuk LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara, penyelidikan naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Selain kasus itu, polisi juga mengusut kasus Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ade tak mengungkapkan perkembangan kasus TPPU Firli Bahuri.
Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri di kasus pemerasan sesuai petunjuk kejaksaan. "Saat ini semua berprogres dan progress baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucapnya.