Pelaku Sempat Hilangkan Jejak Pembunuhan Terhadap Wanita Muda Bernama Nindy di Apartement Bogor Icon

ERA.id - Devid Ailesmana (19) pelaku pembunuhan terhadap Nindi Putri Ma'rifa (19) yang ditemukan tewas di Apartement Bogor Icon sempat menyembunyikan beberapa bukti. 

Pertama, pelaku menyembunyikan korban di bawah kasur dengan ditutupi beberapa selimut. Kedua, pelaku memotong rambutnya untuk menyembunyikan indentitasnya saat masuk ke dalam hotel. 

"Awalnya dia saat masuk hotel rambutnya panjang, namun ketika ditangkap rambut ya pendek," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

Selain itu, lanjut Bismo, teersangka juga sempat mengelap darahnya. "Untuk motor korban sendiri di taro di cafe Citoh, jadi korban dan pelaku memakai motor pelaku dibonceng menuju apartemen Bogor Icon," ucap Kombes Pol Bismo. 

Sementara itu, untuk membunuh korban, Devid Ailesmana (19) yang juga berprofesi sebagai tukang kayu, pelaku membununya dengan membunuh pisau.  

"Pisau dia bawa dari rumah, jadi pelaku memang sudah berniat melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Kombes Pol Bismo. 

Menurut, Kombes Pol Bismo peristiwa tersebut berawal ketika pada tanggal 7 Desember 2023 jam 18.00 WIB yang diawali si tersangka ini menghubungi korban untuk bertemu di cafe Citoh di kawasan Cibungbulang. 

Korban akhirnya datang dilanjutkan oleh tersangka. Setelah itu, kemudian bersepakat kedua belah pihak untuk menginap di hotel Bogor Icon. 

Saat itu, pelaku yang menghubungi  pihak Bogor Icon, bertemulah dan berangkatlah kedua belah pihak dengan menggunakan motor dari tersangka menuju apartement Bogor Icon 

"Sampai di lokasi  pelaku dan juga korban masuk di kamar 603 dan memesan kamar selama dua jam, namun korban dan pelaku malah extend karena tidak mau pulang pengen menginap hingga esok," ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan dalam keterangannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Muslihat, Selasa (12/12/2023). 

Setalah itu, lanjut Kombes Bismo, korban dan pelaku bangun jam 04.00 WIB subuh. Pelaku bangun terlebih dahulu dan mandi, kemudian istirahat di kasur diikuti oleh korban

Korban melaksanakan mandi pagi, baru setelah (korban) selesai mandi, si pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh si tersangka sebelum bertemu dengan korban 

"Jadi pada saat malam Jum'at nya  tersangka sudah membawa pisau. Kemudian pelaku melakukan pembunuhan dengan cara ditusukkan pisau tersebut ke dalam perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia 

Bismo mengungkapkan tersangka pun berusaha menutupi keberadaan korban dengan mengelap darahnya, menyembunyikan jenazahnya di bawah dipan, menutup korban dengan dipan yang ada di ruangan tersebut 

Sehingga, mulai dari Jumat hingga senin belum ketemu, atau baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping (pada saat) dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap 

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap pelaku di Bogor Kabupaten," ucap Kombes Pol Bismo. Hukuman terhadap tersangka pihaknya menjerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. Penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dengan bunyi pasal, dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa Orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana. Diancam pidana mati, pidana seumur atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Bismo.