Begini Kronologis Pelaku Bunuh Wanita Muda Bernama Nindy di Apartement Bogor Icon

ERA.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan awal mula kasus pembunuhan terhadap wanita muda yang ditemukan tewas di Apartement Bogor Icon pada Senin (11/12/2023) siang kemarin. 

Menurut, Kombes Pol Bismo peristiwa tersebut berawal ketika pada tanggal 7 Desember 2023 jam 18.00 WIB yang diawali si tersangka ini menghubungi korban untuk bertemu di cafe Citoh di kawasan Cibungbulang. 

Korban akhirnya datang dilanjutkan oleh tersangka. Setelah itu, kemudian bersepakat kedua belah pihak untuk menginap di hotel Bogor icon. 

Saat itu, pelaku yang menghubungi  pihak Bogor icon, bertemulah dan berangkatlah kedua belah pihak dengan menggunakan motor dari tersangka menuju apartement Bogor icon 

"Sampai di lokasi  pelaku dan juga korban masuk di kamar 603 dan memesan kamar selama dua jam, namun korban dan pelaku malah extend karena tidak mau pulang pengen menginap hingga esok," ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan dalam keterangannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Muslihat, Selasa (12/12/2023). 

Setalah itu, lanjut Kombes Bismo, korban dan pelaku bangun jam 04.00 WIB subuh. Pelaku bangun terlebih dahulu dan mandi, kemudian istirahat di kasur diikuti oleh korban.

Korban melaksanakan mandi pagi, baru setelah (korban) selesai mandi, si pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh si tersangka sebelum bertemu dengan korban 

"Jadi pada saat malam Jum'at nya  tersangka sudah membawa pisau. Kemudian pelaku melakukan pembunuhan dengan cara ditusukkan pisau tersebut ke dalam perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia 

Bismo mengungkapkan tersangka pun berusaha menutupi keberadaan korban dengan mengelap darahnya,  menyembunyikan jenazahnya di bawah dipan, menutup korban dengan dipan yang ada di ruangan tersebut 

Sehingga, mulai dari Jumat hingga senin belum ketemu, atau baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping (pada saat) dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap 

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap pelaku di Bogor Kabupaten," ucap Kombes Pol Bismo. 

Hukuman terhadap tersangka, masih kata Bismo, menjerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dengan bunyi pasal, dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa Orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana. Diancam pidana mati, pidana seumur atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Bismo

Motif Pelaku Bunuh Korban 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita muda bernama Nindi Putri Ma'rifa (19) di Apartement Bogor Icon karena sakit hati. 

Pelaku yang bernama Devid Ailesmana (19) mengaku melakukan pembunahan itu karena sering di jelek-jelakan oleh korban ke teman-temannya. 

Tak hanya itu, korban juga sering meminta-minta uang kepada pelaku.

"Misalnya, ini yang disampaikan oleh si tersangka, sering mintain uang tapi korban malah menjelek-jelekan pelaku kepada teman-temannya, nah disitulah pelaku merasa sakit hati," ujar Kombes Bismo kepada wartawan di Bogor. 

Bismo mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sempat memiliki hubungan, namun setahun ini sudah putus, tapi masih sering berkomunikasi. 

"Untuk tersangka dan korban sudah menjadi hubungan selama satu tahun," ucap Kombes Pol Bismo. 

Bismo mengungkapkan tersangka pun berusaha menutupi keberadaan korban dengan mengelap darahnya,  menyembunyikan jenazahnya di bawah dipan, menutup korban dengan dipan yang ada di ruangan tersebut 

Sehingga, mulai dari Jumat hingga senin belum ketemu, atau baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping (pada saat) dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap 

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap pelaku di Bogor Kabupaten," ucap Kombes Pol Bismo. 

Hukuman terhadap tersangka pihaknya menjerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. Penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara

"Dengan bunyi pasal, dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa Orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana. Diancam pidana mati, pidana seumur atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Bismo