Polisi Tepis Tuduhan Sengaja Bikin Firli Jadi Tersangka sebab Lindungi Terduga Koruptor
ERA.id - Polda Metro Jaya membantah jika penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dikarenakan KPK mengusut kasus Muhammad Suryo yang diduga korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Hal ini disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya saat sidang duplik gugatan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12/2023).
"Tanggapan pemohon, bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu. Sehingga, sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata anggota Bidkum Polda Metro Jaya saat sidang.
"Selain itu, dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon," tambahnya.
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan kubu Firli Bahuri berusaha menggiring opini. Firli diduga panik dan berusaha menghindar dari tanggung jawabnya usai menerima gratifikasi atau memeras.
Sebelumnya, penasihat hukum Firli Bahuri menyebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena KPK menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penetapan tersangka terhadap Firli disebutnya tidak sah secara hukum. Sebab, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka untuk melindungi perkara korupsi DJKA Kemenhub.
"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ujar PH Firli Bahuri saat sidang replik di PN Jaksel, Selasa (12/12).