Segini Tebalnya Berkas Perkara Tersangka Firli yang Dilimpahkan Polisi ke Kejati DKI

ERA.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan berkas perkara Firli dilimpahkan usai penyidik memeriksa total 104 orang saksi dan 11 ahli.

"Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (15/12/2023)

Ade memberikan foto berkas perkara Firli Bahuri. Berkas perkara tersebut terlihat sangat tebal dan tinggi jika dibandingkan dengan berkas perkara lainnya. Pada sampul ada foto Firli Bahuri dengan keterangan "tersangka".

"Segini tebalnya, sekira 0,85 meter," ucap Ade.

Jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua.  

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.