PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Capai Setengah Triliun di Rekening Parpol, KPU RI: Merusak Demokrasi Indonesia

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengtakan, dalam laporan PPATK itu disebutkan ada aliran dana mencurigan bernilao ratusan miliar rupiah yang mengalir ke rekening bendahara partai politik. 

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah," kata Idham dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (17/12/2023). 

Menurut PPATK, transaksi mencurigakan itu diduga digunakan untuk penggalangan suara. Tindakan itu tentunya berdampak negatif pada demokrasi di Indonesia. 

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ucap Idham. 

Meski begitu, menurutnya, PPATK tak membuka rincian sumber dan penerima transaksi mencurigakan yang bernilai hingga ratusan miliyar, bahkan lebih dari setengah trilyun rupiah tersebut. 

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terrinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ucapnya. 

Oleh karena itu, KPU RI tak bisa memberikan komentar lebih lanjut atas laporan PPATK tersebut. Namun, pihaknya akan kembali mengingatkan kepada partai politik terkait batasan maksimum sumbangan dana kampanye. 

KPU RI juga akan mengingatkan larangan menerima sumber dana kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," tegas Idham. 

Selain itu, PPATK juga memantau ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN. 

Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU RI tidak melakukan pelarangan.  

Terkait hal tersebut, Idham menuturkan, lagi-lagi PPATK tidak memberikan rinciannya. 

"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengatakan pihaknya menemukan sejumlah praktik politik uang melalui e-money dan e-wallet di masa kampanye Pemilu 2024. Meski bukan indikasi tindak pidana tapi temuan ini meningkat. 

“Iya ada (politik uang) melalui e-money atau e-wallet. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan terkait dengan pihak-pihak kontestasi yang kita dapatkan namanya (dalam) DCT (daftar calon tetap),” kata Ivan dalam keteranganya, Kamis (14/12). 

PPATK mengaku sudah mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi, rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung bergerak datar berdasarkan pengalaman PPATK dalam pemilu.