Impor Permen Mengandung Narkotika dari Inggris, Pria Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk
ERA.id - Seorang pria yang terbukti mengimpor permen yang mengandung obat-obatan terlarang dari Inggris dijatuhi hukuman penjara dan cambuk. Ia tertangkap tangan lewat pemeriksaan gambar X-Ray di bandara.
Muhammad Dzulhilmi Bin Salimi, seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman lima tahun empat bulan penjara dan lima pukulan cambuk, Senin (18/12/2023). Ia mengaku bersalah atas tiga dakwaan yakni impor narkoba, konsumsi narkoba, dan kepemilikan alat narkoba berupa bong kaca.
Menurut laporan CNA, satu tuduhan yang menyebut dia menanam ganja di sebuah flat di Bedok masih dalam pertimbangan.
Selama pemeriksaan, Dzulhilmi mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang disebutnya sebagai Nabil lewat Telegram, yang tinggal di Inggris. Nabil disebut menjual ganja serta permen yang mengandung Tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif utama ganja.
Tetrahidrokanabinol sendiri merupakan obat yang dikontrol Kelas A di Singapura.
Selama transaksi pemesanan itu, Dzulhilmi memesan 20 bungkus permen yang mengandung Tetrahidrokanabinol dari Nabil, membayarnya 200 euro atau sekitar (Rp3,3 juta) dalam bentuk Bitcoin melalui seorang teman bernama Omar.
Kemudian, Dzulhilmi menyuruh Nabil menyimpan satu paket untuk dirinya sendiri dan mengemas kembali 19 paket sisanya agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ia meminta Nabil mengirimkan 19 paket tersebut ke rumah Dzulhilmi di Singapura.
Nabil mengatakan kepadanya bahwa paket-paket tersebut tampak baik-baik saja dan tidak perlu dikemas ulang. Nabil kemudian mengirimkan paket berisi 19 bungkus permen yang mengandung narkoba ke Singapura melalui pos tercatat.
Sebelum menerima bingkisan tersebut, Dzulhilmi sudah mengatur penjualan paket permen mengandung narkoba itu sebanyak empat bungkus kepada kerabatnya.
Pada tanggal 19 Oktober 2022, petugas Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) di bagian pos paket di ICA, Singapore Post Centre, melihat anomali pada gambar X-Ray paket tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut disita dan diserahkan ke Biro Narkotika Pusat (CNB).
Petugas CNB menangkap Dzulhilmi pada hari yang sama di rumahnya. Mereka juga menyita tanaman ganja, ganja lepas, dan perlengkapan terkait narkoba lainnya dari kamarnya.
Selain itu, petugas juga mengambil sampel urine dari Dzulhilmi, yang diketahui mengandung turunan cannabinol, dan ia mengaku mengonsumsi ganja sekitar sehari lalu.
Sementara itu, 19 paket dalam parsel diambil untuk dianalisis dan ditemukan mengandung zat lengket.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Lau menuntut hukuman lima sampai enam tahun penjara dan lima sampai enam pukulan tongkat untuk pelanggaran impor narkoba, satu tahun penjara untuk konsumsi narkoba dan tiga bulan penjara karena memiliki peralatan narkoba.
Lau mengatakan terdakwa tidak semata-mata mengimpor obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri namun berencana untuk menjualnya kepada teman-temannya.
Lalu, kata Lau, Dzulhilmi mendapat pertimbangan untuk membudidayakan tiga tanaman ganja.
Karena mengimpor obat yang dikontrol Kelas A, dia bisa dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara, dengan 15 pukulan tongkat.
Sedangkan untuk kasus mengonsumsi narkoba, dia bisa dipenjara antara satu hingga 10 tahun, denda 20.000 SGD (Rp232 juta) atau keduanya. Terkait hukuman memiliki peralatan narkoba, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun, denda 10.000 SGD (Rp116 juta) atau keduanya.