Todong Pisau ke Wanita Demi Rp73 Juta, Pria Australia Didakwa Kasus Perampokan

ERA.id - Seorang pria asal Australia didakwa kasus perampokan bersenjata di sebuah outlet peminjaman uang berlisensi di Tampines, Singapura. Dia dituduh merampok seorang wanita sebesar 6.095 dolar Singapura atau sekitar Rp73 juta.

Jose Manuel Pacheco (39) dituduh merampok seorang wanita berusia 32 tahun di Accredit Private Limited di Blok 503, Tampines Central, dengan menggunakan pisau. Dugaan perampokan itu terjadi sekitar pukul 13.40 waktu setempat pada Senin (3/6/2024).

Berdasarkan keterangan polisi, Jose mengenakan masker dan topi ketika dia merampok korbannya sambil menodongkan pisau. Jose lantas meminta korban untuk memasukkan uang tunai ke dalam tasnya.

Polisi mengatakan korban mengingat penampilan pria tersebut dan pakaian yang dikenakannya. Pacheco diduga mengambil 6.095 atau sekitar Rp74 juta dari wanita tersebut.

Saat petugas dalam perjalanan menuju lokasi, mereka memperoleh gambaran detail pelaku dari korban dan melihat seorang pria yang sesuai dengan deskripsi tersebut.

"Polisi menangkap Jose dalam waktu setengah jam setelah dugaan perampokan dan mengembalikan seluruh uang tunai yang dicuri, beserta pisaunya," kata polisi, dikutip CNA, Selasa (4/6/2024).

Hukuman untuk perampokan adalah hukuman penjara antara dua hingga 10 tahun, dan setidaknya enam pukulan tongkat. Jika pelaku bersenjata saat melakukan perampokan, ia akan diberikan hukuman cambuk minimal 12 kali.

Jose ditawari jaminan sebesar 20.000 dolar Singapura (Rp240 juta) dan kasusnya ditunda untuk menyelesaikan penyelidikan.