Cara Klaim JHT Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

ERA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyediakan metode online untuk proses klaim jaminan hari tua (JHT). Faktanya cara klaim JHT online lebih mudah namun tidak semua orang tahu.

Masih banyak orang yang belum mengetahui secara rinci bagaimana langkah-langkahnya. Proses klaim JHT online memberikan kemudahan, namun sayangnya, kekurangan pemahaman tentang prosedur ini membuat beberapa orang belum memanfaatkannya sepenuhnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam cara klaim JHT online melalui BPJS Ketenagakerjaan, memberikan panduan langkah demi langkah agar lebih banyak orang dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan optimal.

Langkah-langkah pengajuan klaim online (unsplash)

Cara Klaim JHT Online

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa metode pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut dan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat tertentu:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Kepesertaan minimal 10 tahun dengan pengambilan sebagian 10%.
  • Kepesertaan minimal 10 tahun dengan pengambilan sebagian 30%.
  • Peserta mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  • Terdapat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Langkah-langkah pengajuan klaim online:

  1. Kunjungi Portal Layanan yang tersedia.
  2. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal ukuran file 6MB).
  4. Konfirmasi data pengajuan dan klik "simpan".
  5. Dapatkan jadwal wawancara online melalui email.
  6. Melalui video call, petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara online.
  7. Setelah proses selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir.

Tarif Pajak yang Dikenakan

  1. JHT Dibayar Penuh

Ketentuan tarif pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT) harus dibayar secara sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, yang dihitung mulai dari bulan Januari.

Adapun pajak Penghasilan (PPh) 21 final akan dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

  • 0% atas penghasilan bruto hingga mencapai Rp50.000.000,-
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,-

Dengan demikian, JHT yang telah dibayarkan dalam waktu maksimal 2 tahun kalender tersebut akan dikenakan PPh 21 final sesuai dengan tarif pajak yang berlaku, di mana penghasilan bruto hingga Rp50.000.000,- akan bebas dari pajak, sementara penghasilan di atas jumlah tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

  1. JHT Dibayar Sebagian

Sementara itu, apabila pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah periode dua tahun, JHT akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, tarif pajak yang diterapkan akan mengikuti ketentuan progresif yang berlaku berdasarkan besarnya penghasilan yang telah diperoleh. Hal ini menandakan adanya penyesuaian tarif pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk periode setelah dua tahun kalender pertama.

Selain cara klaim jht online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…