Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan
ERA.id - Polisi menangkap seorang ayah pelaku pelecehan seksual berinisial AS (41) dari Jakarta Selatan terhadap anak tirinya berinisial AMR (16).
"Sudah (ditangkap)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (20/12/2023) dikutip dari Antara.
Bintoro sendiri belum menjelaskan secara rinci apakah AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, ayah kandung korban berinisial AM berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Walaupun saya tahu itu tidak menghilangkan trauma yang dialami anak saya, tetapi ini menjadi pelajaran dan efek jera juga dapat mengurangi kasus pelecehan," ucapnya.
AM menambahkan saat ini kondisi anaknya mulai pulih dari trauma dan mulai terbuka ke orang lain.
"Mulai terbuka akan sesuatu hal, awalnya korban memiliki pribadi yang tertutup dan keterlambatan dalam hubungan sosialnya, saya selaku orang tua berusaha semaksimal mungkin untuk anak saya kembali tumbuh dan berkembang dalam sesuai usianya," ujar AM.
Sebelumnya, Kepolisian menyelidiki kasus ayah tiri berinisial AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Laporan tersebut kami terima Selasa tanggal 20 Juni 2023," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ayah kandung korban menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada 2019. Namun, korban baru berani mengaku sehingga melaporkan kasus ini pada Selasa (20/6) jam 13.10 WIB ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kepolisian sudah mengantongi bukti visum pelecehan ayah tiri berinisial AS kepada anak di bawah umur AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Juli lalu. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menuturkan pihaknya memastikan adanya bekas dugaan pencabulan yang dimiliki anak korban.