Beli di Kampung Bahari, Ammar Zoni Pakai Narkoba Sehari Sebelum Ditangkap: Konsumsi Kedua Narkotika

ERA.id - Polisi resmi menahan aktor Ammar Zoni pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan suami Irish Bella membeli narkoba di Kampung Bahari. Selain itu, Ammar Zoni juga mengonsumsi narkoba sehari sebelum terjadi penangkapan.

Penangkapan Ammar Zoni terjadi di salah satu apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023) malam hari. Hasil tes urine juga membuktikan bapak anak dua ini positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu.

Ammar Zoni dinyatakan positif menggunakan narkoba, mengingat sang aktor menggunakan sehari sebelum dilakukan penangkapan. Berdasarkan tes urine, aktor berusia 30 tahun ini dinyatakan positif ganja dan sabu.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (15/12/2023).

"Penyidik melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni, hasilnya positif mengandung THC, amfetamin dan methamfetamin. Tersangka juga mengakui sehari sebelum dilakukan penangkapan, tersangka mengonsumsi kedua narkotika itu," ujar Syahduddi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Ammar Zoni mengaku sudah beberapa kali memakai narkoba yang dibeli dari pelaku inisial AH. Polisi juga menetapkan Ammar Zoni sebagai kategori pecandu narkoba.

"Setelah kami amankan AZ (Ammar Zoni), diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kami amankan. Yang bersangkutan masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," tuturnya.

Menurut pengakuan AH, bersangkutan mendapat narkoba dari Y di Daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang haram tersebut dibeli untuk dijual ke Ammar Zoni.

"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang dan setelah didapat dan diserahkan kepada AZ," paparnya.

Dalam kasus ini, pemain sinetron Anak Jalanan ini dikategorikan sebagai pemakai dan pecandu. Maka dari itu, diupayakan rehabilitasi dan proses pidana tetap berjalan.

"Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu. Sehingga mungkin selain melakukan proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan," kata Syahduddi.

Kini, pihak kepolisian mengejar penjual narkoba berinisial Y tersebut. Y juga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Y dalam status DPO (daftar pencarian orang) dan dalam upaya pengejaran penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat." lanjutnya.

Diketahui, aktor berusia 30 tahun ini mengaku kembali memakai narkoba sebagai bentuk pelampiasan. Sebab, ia menghadapi permasalahan rumah tangan Irish Bella. 

Ammar Zoni merasa kecewa karena Irish Bella terus-menerus menudingnya pemakai narkoba usai keluar dari penjara. Ammar Zoni mengaku kondisinya sedang tertekan dan butuh narkoba. 

Irish Bella mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023. Gugatan cerai dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok. Keputusannya untuk bercerai menguat setelah Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba.

Ammar Zoni kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dari penangkapan aktor ini, sebanyak empat paket ganja seberat 7,2 gram, 4,36 gram, satu timbangan elektronik, dan sebuah handphone disita sebagai barang bukti.

Ammar Zoni membeli barang haram ini dari AH yang telah ditangkap pada Rabu (13/12) silam. Hasil pemeriksaan, artis ini merupakan pemakai, bukan pengedar atau bandar narkoba.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 milyar ditambah sepertiga.

Ammar Zoni sebelumnya sudah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama enam bulan. Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada 2017. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.