Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Polisi: Kalau Ada Laporan Kita Tindak Lanjuti
ERA.id - Polisi menyampaikan masih menelusuri laporan terkait Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen rahasia KPK terkait kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk kepentingan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Nanti kita lihat, kita teliti, kita kalau ada laporan kita harus tindak lanjuti," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menambahkan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terlebih dahulu untuk menindaklanjuti laporan ini.
"Apa yang dibocorkan itu apa, dokumen yang bagaimana, nanti si pelapor bawa nggak dokumennya seperti apa. Sama nggak dengan yang di pengadilan, ya kita teliti dulu lah," tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan Firli Bahuri atas dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan di PN Jaksel. Dokumen yang dimaksud terkait penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi DJKA Kemenhub.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Terlapor dari laporan ini ialah Firli Bahuri, pengacara Firli Bahuri Ian Iskandar, dan timnya. Terlapor diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa (19/12).