Polisi Buka Peluang Usut Kasus Dokumen Korupsi DJKA yang Dibawa Kubu Firli di Sidang Praperadilan

ERA.id - Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana menyampaikan polisi membuka peluang untuk mengusut kasus dokumen perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang dibawa pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya kita serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidkum lagi. Nanti ada direktorat kriminal baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana," kata Putu di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Putu mengaku sempat bertanya apakah dokumen kasus korupsi DJKA Kemenhub yang dibawa penasihat hukum Firli Bahuri, memiliki korelasi atau tidak dengan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertanyaan itu ditanyakan ke saksi maupun ahli.

Namun saat disinggung apakah kasus ini akan ditangani Ditreskrimum atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bila ditemukan ada pelanggaran, Putu ogah menjawabnya.

"(Kasus ini) bukan delik aduan, baik aduan absolute dan relatif, sehingga masyarakat bisa melaporkan ya. Bukan delik aduan," ucapnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Firli Bahuri menyebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.

Penetapan tersangka terhadap Firli disebutnya tidak sah secara hukum. Sebab, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka untuk melindungi perkara korupsi DJKA Kemenhub.

"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain,  Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ujar PH Firli Bahuri saat sidang replik di PN Jaksel, Selasa (12/12).