Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL, Kapolda Metro Jaya: Bisa Dijemput Paksa!

ERA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12/2023) dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya Firli mangkir dari panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.

Ia juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12/2023).

"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Namun, Firli tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Ian mengatakan kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain dan telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.