Caleg Gerindra Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu: Sanksinya Pidana Pemilu

ERA.id - Bawaslu RI meminta kepada para calon anggota legislatif 2024 agar tidak berkampanye di rumah ibadah terutama pada perayaan hari raya Natal karena dapat sanksi pidana Pemilu. 

Hal ini menanggapi terkait beredar video aktivitas di salah satu gereja hingga viral di media sosial belum lama ini terlihat salah seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Video tersebut berdurasi 1,42 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat.

"Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2023). 

Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.

"Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan," katanya.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,

Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Saat ditanyakan bagaimana strategi pengawasan Bawaslu terkait kampanye terselubung di rumah ibadah, kata Lolly, pihaknya punya metode secara melekat termasuk pada momen Natal dan tahun baru bahkan perayaan keagamaan lainnya, karena masih sering ditemukan pada periode Pemilu lalu ada yang menyalahgunakan.

"Kami juga melakukan pengawasan melalui media. Tracking media dilakukan, melakukan patroli siber untuk mendapat informasi cepat, termasuk membuka posko. Ini supaya jika teman-teman menemukan dugaan pelanggaran adanya kampanye di tempat ibadah, bisa mewartakan secara cepat ke Bawaslu," katanya.

Terkait dengan pemberitaan di Sulsel ada Caleg diduga berkampanye di gereja hingga videonya viral di media sosial apakah Bawaslu RI sudah mengetahui hal itu dan bagaimana menyikapinya, Lolly menuturkan, sejauh ini informasinya sudah diketahui.

"Ada informasi, tapi upaya pencegahan berhasil dilakukan sehingga tidak terjadi. Misalnya, saat ini yang ramai di Sulsel, ada peristiwa itu. Saat ini sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Makassar," tuturnya.

Penelusuran ini penting, kata dia, karena Bawaslu ketika menentukan peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, tentu harus punya data-data yang cukup, informasi yang cukup. Hasil penelusuran inilah yang kemudian dilakukan kajian.

"Kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan di register, berproses dia. Kalau tidak memenuhi, maka tidak bisa diregister. Saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman," ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan. (Ant)