Sempat Ditolak Istana, Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Pengunduran Dirinya Usai Jadi Tersangka: Saya Tunggu Keputusan Presiden
ERA.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK ditolak oleh Istana.
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Istana menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli pun menjelaskan merevisi surat pengunduran dirinya dan telah mengirimkannya kembali ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Dia berharap proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.
Sebelumnya, Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK. Dia mengaku ingin menjalani hidup sebagai rakyat jelata.
"Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Firli menjelaskan telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg. Dia lalu meminta maaf bila tak mampu menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK. Tersangka ini lalu berharap agar Indonesia bisa terus berkembang ke arah yang lebih baik.
"Mohon maaf rekan-rekan bila mana ada kesalahan saya, saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama empat tahun menjabat Ketua KPK," ucap Firli.