Pengacara Beberkan Alasan Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK: Demi Jaga Stabilitas Nasional
ERA.id - Pengacara tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya berhenti sebagai Ketua KPK untuk menjaga stabilitas nasional.
"Firli Bahuri mundur demi menjaga stabilitas nasional," kata Ian saat dihubungi, Senin (25/12/2023).
Saat ditanya apakah Firli mundur agar fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya, Ian tak memberi jawaban.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK ditolak oleh Istana.
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli kepada wartawan, hari ini.
Istana menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli pun menjelaskan merevisi surat pengunduran dirinya dan telah mengirimkannya kembali ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Dia berharap proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.