Tak Pernah Hadir Sidang Etik, Dewas KPK Anggap Firli Bahuri Lepas Haknya Membela Diri
ERA.id - Dewas KPK menyampaikan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tidak pernah hadir memenuhi sidang kode etik tanpa alasan yang sah.
"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menerangkan Firli mangkir saat dipanggil pada Jumat (8/12) atau berdasarkan surat bernomor 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023.
Firli kembali tak hadir ketika dipanggil pada Rabu (20/12) silam, yakni berdasarkan surat nomor 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023.
Atas dasar itu, Dewas KPK menyatakan Firli melepas haknya untuk membela diri dalam sidang etik.
"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2001, terperiksa dianggap melepaskan haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," ucap Tumpak.
Diketahui, Firli sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Beberapa waktu lalu, Firli mengajukan mundur sebagai Ketua KPK.