Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

ERA.id - Bagi siapapun yang hendak menjalani perawatan kesehatan gigi, ternyata dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara gratis.  Seperti yang kita ketahui, cukup banyak orang yang malas merawat gigi, sebab terkendala dengan biaya. Namun, Anda dapat memeriksa list daftar perawatan gigi BPJS Kesehatan dan menikmati fasilitas gratis. Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Gigi Berlubang (Foto: Pexels)

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di bawah ini adalah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Premedikasi

Pramedikasi adalah pengobatan awal yang dilakukan dengan memberikan obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur dilakukan. Hal ini dilakukan agar dapat meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.

Pencabutan gigi permanen

Cabut gigi permanen yaitu tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu seperti rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memiliki peluang untuk dipertahankan. Pencabutan gigi permanen hanya dapat dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, contohnya hipersementosis, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, membutuhkan insisi, atau mempunyai penyakit sistemik yang menyertai.

Pencabutan gigi sulung

Gigi sulung merupakan jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum kemudian diganti oleh gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung berguna untuk menuntun bakal calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahang.

Obat pasca ekstraksi

BPJS Kesehatan juga menanggung pemberian obat pasca ekstraksi untuk peserta, misalnya antibiotik dan obat pereda nyeri yang berfungsi penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai dapat segera pulih.

Operasi gigi bungsu

Bagi Anda yang mempunyai masalah dengan gigi bungsu yang tumbuh sungsang, maka Anda dapat melakukan operasi gigi bungsu secara gratis dengan menggunakan  BPJS Kesehatan.  

Tumpatan Komposit atau GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga menjadi salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tambal gigi berguna untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rujukan dokter ahli. 

Scaling gigi

Scaling gigi merupakan pembersihan karang gigi yang bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.  Scaling gigi hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi. Dalam kalimat lain, scaling gigi BPJS tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri.

Pasang gigi palsu

Pemasangan gigi palsu juga ternyata dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan hanya pada kondisi tertentu saja. Hal ini disebabkan adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi. Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi sebesar Rp250.000 per rahang.

Adapun untuk masing-masing rahang dan kehilangan sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500.000 dan untuk pergantian protesa gigi atau gigi palsu akan diberikan subsidi sebesar Rp1.000.000.

Demikianlah ulasan tentang perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…